Jakarta, 16 Mei 2026 — Di tengah gempuran tren kecerdasan buatan, volatilitas aset kripto, dan dinamisnya strategi growth hacking, mahasiswa program studi Bisnis Digital tidak melupakan pentingnya rujukan moral dan hukum klasik dalam bertransaksi. Pada Jumat sore (15/5/2026), puluhan mahasiswa berkumpul untuk mengikuti Kajian Kitab Kuning kontemporer yang mengupas tuntas relevansi hukum Islam klasik di era digital.
Kajian eksklusif ini menghadirkan pakar literasi Islam, Al-Ustadz Bayu Arif Mahendra, M.A., sebagai pembicara utama untuk membedah literatur fiqh muamalah (hukum ekonomi Islam) kuno dan menarik benang merahnya ke dalam ekosistem bisnis modern.
Menjembatani Teks Klasik dan Realitas Fintech
Kajian yang berlangsung interaktif ini berfokus pada bab jual beli (Kitab al-Buyu’) dari beberapa kitab kuning standar. Al-Ustadz Bayu Arif Mahendra, M.A., yang memiliki latar belakang kuat dalam studi Islam, berhasil mengemas materi yang dikenal kompleks menjadi sangat kontekstual bagi para calon inovator digital.
Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa esensi dari aturan bisnis dalam Islam tidak pernah berubah, meskipun mediumnya telah bertransformasi dari pasar fisik menjadi algoritma dan aplikasi.
“Kitab kuning bukanlah peninggalan masa lalu yang kaku. Di dalamnya terdapat fondasi logika hukum yang luar biasa fleksibel. Prinsip-prinsip keadilan, kejelasan (kejelasan akad), dan ketiadaan unsur penipuan (gharar) yang ditulis ratusan tahun lalu adalah kunci utama untuk menyusun sistem smart contract atau regulasi fintech yang aman dan berkah hari ini,” jelas Al-Ustadz Bayu Arif Mahendra.
Poin Krusial Bedah Kitab: Validasi Bisnis Digital
Melalui diskusi interaktif, Ustadz Bayu mengajak mahasiswa membedah beberapa model bisnis digital yang marak di tahun 2026 melalui kacamata fiqh muamalah, di antaranya:
-
Legalitas Dropshipping & Reseller: Menelaah keabsahan menjual barang yang belum dimiliki secara fisik berdasarkan akad Salam (pesanan) dan ketentuan serah terima (qabdh) dalam teks klasik.
-
Skema Transaksi E-Wallet dan Paylater: Membedah batasan antara fasilitas kemudahan bertransaksi dengan unsur riba (qardh yang menarik manfaat) dalam sistem pembayaran digital.
-
Hak Kekayaan Intelektual dan Aset Digital: Membahas bagaimana kitab-kitab kontemporer dan klasik memandang kepemilikan komoditas tak berwujud (hukum al-ibtikar) seperti lisensi perangkat lunak, desain digital, hingga data.
Antusiasme dan Kesadaran Etis Mahasiswa
Kajian ini memicu diskusi panjang, terutama saat sesi tanya jawab dibuka. Banyak mahasiswa berkonsultasi mengenai proyek startup yang sedang mereka bangun di bangku kuliah agar sistem monetisasinya tidak menabrak aturan agama.
Melalui Kajian Kitab Kuning ini, mahasiswa Bisnis Digital diharapkan dapat lahir menjadi pelaku industri yang tidak hanya cakap secara teknis dan tajam melihat peluang pasar, tetapi juga memiliki komitmen etis yang kuat demi menciptakan iklim bisnis digital Indonesia yang sehat, adil, dan maslahat.





